Sediakan Penari Telanjang, Manajer Inul Vizta Jadi Tersangka
Manajer karaoke Inul Vizta Kediri ditahan di Mapolda Jatim
SURABAYA, Polisi menetap manajar rumah karaoke Inul Vizta
Kediri sebagai tersangka karena menyediakan penari telanjang di tempat
kerjanya. Tidak hanya menyediakan, pria berinisial I itu juga mengambil
untung dari aksi pornografi itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, I sengaja menyediakan pemandu lagu dari luar untuk menemani tamu karaoke.
"Pemandu lagu itu menyediakan layanan tari telanjang bahkan bisa juga berhubungan badan di ruang karaoke," katanya, Senin (17/7/2017).
Usai mendapat job dari manajer rumah karaoke, biasanya para pemandu lagu dari luar itu memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada manajer karaoke.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menyediakan prostitusi dan menarik keuntungan dari prostitusi, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujar Barung.
Karaoke Inul Vizta di komplek pertokoan jalan Hayam Wuruk Kota Kediri itu digerebek tim dari Polda Jatim akhir pekan laku setelah menerima laporan dari masyarakat adanya penyediaan jasa tari telanjang di rumah karaoke tersebut.
Sebanyak empat orang pemandu lagu ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut berikut manajer dan pelayan rumah karaoke.
Keempat pemandu lagu yang diamankan disanksi wajib lapor kepada polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, I sengaja menyediakan pemandu lagu dari luar untuk menemani tamu karaoke.
"Pemandu lagu itu menyediakan layanan tari telanjang bahkan bisa juga berhubungan badan di ruang karaoke," katanya, Senin (17/7/2017).
Usai mendapat job dari manajer rumah karaoke, biasanya para pemandu lagu dari luar itu memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada manajer karaoke.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menyediakan prostitusi dan menarik keuntungan dari prostitusi, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujar Barung.
Karaoke Inul Vizta di komplek pertokoan jalan Hayam Wuruk Kota Kediri itu digerebek tim dari Polda Jatim akhir pekan laku setelah menerima laporan dari masyarakat adanya penyediaan jasa tari telanjang di rumah karaoke tersebut.
Sebanyak empat orang pemandu lagu ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut berikut manajer dan pelayan rumah karaoke.
Keempat pemandu lagu yang diamankan disanksi wajib lapor kepada polisi.

Lantaran menyewakan sejumlah penari erotis, sebuah tempat karaoke di
Surabaya, Jawa Timur, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan unit PPA
Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Ngaglik. Dari penggerebekan,
petugas menangkap empat penari erotis yang masih berusia 20-an tahun.
Keempatnya tertangkap saat tengah melayani pelanggan karaoke. Penyedia
layanan, yakni dua pegawai karaoke juga diringkus. Keduanya dijerat
undang-undang pornografi dengan ancaman pidana 4 tahun. Sementara empat
penari erotis akan dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sumber : kompas.com